Senin, 05 Mei 2008

Halaman rumah dan hutan kota

Memanfaatkan halaman rumah untuk menghutankan kota

Pemerintah kota Palu dalam waktu dekat ini berkeinginan untuk memprogramkan pembangunan hutan kota pada beberada kawasan terbuka yang lokasinya dalam wilayah administrasi kota Palu.
Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat didalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. (pp no. 63, thn 2002). Ditinjau dari sisi bentuk, hutan kota terdiri dari jalur hijau, taman kota, kebun dan halaman, kebun raya, hutan raya dan kebun binatang, hutan lindung, kuburan dan taman makam pahlawan (Dephut)
Hutan kota sangat bermanfaat bagi kehidupan warga kota termasuk warga kota Palu. Berbagai manfaat yang bisa dipetik dengan dibangunannya hutan kota antara lain pelestarian plasma nuftah, sebagai penahan debu, partikel timbal yang berasal dari kendaraan bermotor sehingga menjadikan udara bersih, segar dan sehat, maupun sebagai penghasil oksigen yang dibutuhkan oleh manusia disamping itu dapat pula sebagai peredam suara serta mengatasi air genangan/banjir.
Meskipun dinyatakan didalam peraturan pemerintah no 63 thn 2002 yang intinya hutan kota dimana pohon-pohon yang ditanam di tanah negara atau tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota saja, namun sebenarnya hutan kota dapat pula dibangun di lahan-lahan milik warga kota seperti dihalaman-halam rumah baik yang berada didepan maupun di belakang rumah ataupun dilahan-lahan tidur milik warga kota. Halaman rumah milik warga yang ditanami dengan berbagai jenis pepohonan dapat juga diartikan sebagai hutan kota. Hutan kota yang dibangun di ruang terbuka milik warga/halaman agar ditata sedemikianrupa sehingga dapat memberikan nuansa keindahan yang dapat dinikmati oleh penghuni rumah maupun orang lain seperti pohon cemara, palem, bunga-bungaan dan lain sebagainya ataupun dapat memberikan manfaat untuk bisa dikonsumsi sebagai penyambung hidup, seperti pohon buah delima, rambutan, mangga dan lain sebagainya, sayur-sayuran maupun tanaman obat keluarga (Toga). Dengan demikian berbagai manfaat yang bisa dinikmati oleh penghuni rumah selain yang disebutkan diatas (manfaat hutan kota), juga dapat mengurangi pengeluaran kebutuhan sehari-hari serta dapat memberikan nuansa keindahan lingkungan rumah.
Untuk mewujudkannya diperlukan terobosan pemerintah kota Palu melalui camat/lurah dengan cara menghimbau kepada seluruh masyarakat kota untuk turut berpartisipasi didalam mewujudkan hutan kota dengan melakukan penanaman berbagai jenis pepohonan dihalaman rumah masing-masing, bila perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat kota tentang manfaat yang dapat dipetik bila memanfaatkan halaman rumah untuk ditanami pepohonan. Hal yang sama juga dapat dilakukan pada seluruh ruang terbuka/halaman kantor, sekolah, rumah sakit fasilitas umum, sehingga seluruh ruang terbuka di kota Palu berubah menjadi ruang terbuka hijau.

Tidak ada komentar: